Dosen Hukum IAIN SAS BABEL: Melek Hukum adalah Wujud Bela Negara di Tingkat Desa

avatar Uci Asnita & Rifyal Gultom
Uci Asnita & Rifyal Gultom

3 x dilihat
Dosen Hukum IAIN SAS BABEL: Melek Hukum adalah Wujud Bela Negara di Tingkat Desa

BANGKA. Peringatan Hari Bela Negara dimaknai secara substantif oleh masyarakat Desa Kace Timur melalui kegiatan diskusi publik bertajuk Masyarakat Melek Hukum: Langkah Awal Mencegah Pelanggaran dan Ketidakadilan. Kegiatan ini menegaskan bahwa bela negara tidak hanya dimaknai secara fisik, tetapi juga melalui kesadaran dan ketaatan terhadap hukum.Jumat,19/12/2025.

Diskusi yang berlangsung cair dan interaktif ini dihadiri Ketua BPD Kace Timur Suryanto yang mewakili Kepala Desa Kace Timur beserta perangkat desa. Turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Kace Timur Polsek Mendo Barat, Bripka Irman Oktafianda, serta LBH PAHAM Babel bersama tim.

Narasumber utama, Reski Anwar, M.H, Dosen Ilmu Hukum dan Hukum Pidana pda Fakuktas Syariah dan ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, menegaskan bahwa melek hukum merupakan bagian dari bela negara sebagaimana amanat konstitusi.

“Negara kuat bukan hanya karena aparatnya, tetapi karena warganya paham hukum, berani menggunakan haknya, dan taat pada aturan. Itulah bentuk bela negara yang paling nyata di tingkat desa,” tegas Reski.

Dalam pemaparannya, Reski menjelaskan bahwa hukum adalah hak konstitusional warga negara, bukan alat menakut-nakuti masyarakat. Ia menguraikan peran bantuan hukum gratis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, serta menekankan bahwa LBH hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk memastikan keadilan sosial.

Pada momentum Hari Bela Negara ini, Reski juga mengaitkan pentingnya memahami KUHP dan KUHAP terbaru, khususnya agar masyarakat tidak mudah diintimidasi, disalahgunakan, atau diperlakukan tidak adil dalam proses hukum.

Diskusi semakin hidup ketika warga aktif menyampaikan pertanyaan kritis. Salah satu isu yang mengemuka adalah peran LBH dan advokat dalam pendampingan hukum gratis, termasuk tahapan pendampingan sejak pemeriksaan awal hingga persidangan. Warga juga menanyakan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam persoalan perpajakan serta mekanisme pendampingan hukum ketika beban pajak dinilai memberatkan.

Selain itu, perhatian besar tertuju pada perlindungan hak tersangka, khususnya bagaimana memastikan seseorang yang berstatus tersangka tidak mengalami intimidasi aparat dan tetap memperoleh pendampingan hukum. Reski menegaskan bahwa pendampingan penasihat hukum sejak awal pemeriksaan merupakan hak mutlak tersangka dan bagian dari sistem peradilan yang beradab.

“Melindungi hak warga negara dalam proses hukum adalah bentuk nyata bela negara, karena hukum yang adil akan melahirkan kepercayaan kepada negara,” ujarnya.

Diskusi berlangsung hingga melewati waktu yang dijadwalkan, menandakan tingginya antusiasme masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa bela negara dapat diwujudkan melalui peningkatan literasi hukum, keberanian bertanya, dan kesadaran untuk taat hukum.

Melalui kegiatan ini, Desa Kace Timur menunjukkan bahwa desa dapat menjadi garda terdepan bela negara, dimulai dari masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan berani memperjuangkan keadilan secara konstitusional.