Dua Akademisi FSEI IAIN SAS Babel Ikuti Pembinaan Pembentukan Perda Berspektif HAM

avatar Uci Asnita & Rifyal Gultom
Uci Asnita & Rifyal Gultom

6 x dilihat
Dua Akademisi FSEI IAIN SAS Babel Ikuti Pembinaan Pembentukan Perda Berspektif HAM

BANGKA. Dua akademisi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Dr. Darmiko Suhendra, M.Ag. dan Reski Anwar, M.H., mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 29–30 Januari 2026, bertempat di Swiss-Belhotel Pangkalpinang.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat integrasi nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar sejalan dengan prinsip konstitusi, keadilan sosial, serta kebutuhan riil masyarakat.

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, peserta mengikuti paparan Integrasi Nilai-Nilai HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang disampaikan oleh Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI.

Materi tersebut menekankan bahwa Perda tidak hanya dituntut sah secara prosedural, tetapi juga harus mencerminkan perlindungan HAM secara substantif, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat terdampak kebijakan.

Sesi berikutnya diisi dengan materi Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Berspektif HAM oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menyoroti pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Darmiko Suhendra, M.Ag. menegaskan komitmen kalangan akademisi FSEI IAIN SAS Babel, Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan bahwa regulasi daerah tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga adil, humanis, dan sejalan dengan nilai-nilai religius serta HAM,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola hukum daerah yang unggul dan berkeadilan.

Sementara itu, Reski Anwar, M.H., yang juga dosen hukum, memberikan masukan mengenai relevansinya pada sesi pembahasan fokus kajian layanan umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2026 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan Raperda secara spesifik di setiap kabupaten dan kota agar regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab persoalan layanan dasar masyarakat.

“Setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan layanan publik yang berbeda. Oleh karena itu, penyusunan Raperda harus berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan semata kepentingan administratif atau fiskal,” jelasnya.

Masukan tersebut menegaskan perlunya pendekatan hukum yang responsif, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Kegiatan ini diikuti oleh 39 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain Kanwil Kementerian Hukum, Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Bangka Belitung, perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media massa.

Pada hari pertama, agenda ditutup dengan sesi Teknik Perancangan (Legal Drafting) Peraturan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 dan pembahasan Raperda TA 2026. Hari kedua dilanjutkan dengan penguatan komitmen pengarusutamaan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah serta penutupan kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pembentukan Perda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin berkualitas, berperspektif HAM, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, religius, dan berpihak pada kepentingan publik.(*)