BANGKA. Plt. Kaprodi HKI IAIN SAS Babel Dr. Hendra Cipta, M.S.I dan Sekprodi HKI Furziah, M.H yang diundang untuk mempresentasikan artikelnya pada forum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Indonesia menyelenggarakan konferensi internasional Rabu – Jumat, 6 - 8 Agustus 2025, bertempat di kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Dengan judul The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL of PDHKI) dengan tema Rethinking Support Systems to Strengthen Family Sustainability and Reduce Divorce in The Digital Era.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari beberapa negara diantaranya Prof. Dr. Raihana binti Abdullah (University of Malaya, Malaysia), Noor Aisha Abdul Rahman, M.A., Ph.D. (National University of Singapore), Assoc. Prof. NaeemAllah Rokha, Ph.D. (Leiden Taskent State University of Law, Uzbekistan), dan Prof. Dr. Abu Rohmad, M.Ag. (Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI).

Acara yang dibuka oleh Prof. Dr. H. Ilyya Muhsin, M.Si (ketua umum PDHKI) ini juga memberikan kesempatan kepada makalah terbaik hasil seleksi reviewer untuk dipresentasikan pada parallel session. Dari 118 makalah yang terpilih mengikuti parallel session terdapat artikel Plt. Kaprodi HKI IAIN SAS Babel Dr. Hendra Cipta, M.S.I dan Sekprodi HKI Furziah, M.H yang diundang untuk mempresentasikan artikelnya pada forum ini.
Hendra Cipta mempresentasikan artikelnya tentang Global Research Map On Islamic Family Law And Poverty (1990–2025): A Bibliometric Analysis Of Paradigm Shifts. Artikel ini menyorot tren publikasi riset Hukum Keluarga Islam dan kemiskinan dalam rentang tahun 1990 sampai dengan tahun 2025 dengan basis data Scopus, Web of Science, Dimensions dan Semantic Scholar.
Di tempat terpisah Furziah mempresentasikan artikelnya yang berjudul Living With E-Court: Inequality of Access to Justice in Islamic Family Law Cases in Bangka Belitung. Kehebatan konferensi ini tidak berhenti pada presentasi. PDHKI menunjukkan komitmen nyata membawa pemikiran anak bangsa ke kancah internasional dengan melibatkan 19 jurnal bereputasi global sebagai mitra termasuk Samarah, Ijtihad, dan Al-Ihkam (Q1 Scopus).
Kolaborasi strategis ini menjamin bahwa riset seperti milik Hendra dan Furziah tak sekadar terdengar di ruang seminar, tapi berdengung hingga jurnal-jurnal terindeks dunia.
.png)
Puncak konferensi melahirkan “Piagam Surabaya”, sebuah deklarasi sepuluh rekomendasi strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga di era digital, di antaranya:
1. Pendidikan pranikah berbasis hukum keluarga Islam dan literasi digital.
2. Revitalisasi peran konselor keluarga berbasis masjid dan komunitas.
3. Digitalisasi layanan hukum keluarga Islam yang aman dan terpercaya.
4. Kebijakan responsif gender di peradilan agama.
5. Penguatan literasi digital dalam rumah tangga.
6. Kolaborasi multi-pihak dalam pencegahan perceraian.
7. Penanaman nilai maqasid al-syari’ah dalam keluarga.
8. Reformulasi hukum perkawinan dan KHI agar adaptif era digital.
9. Peningkatan kompetensi dosen hukum keluarga Islam.
10. Gerakan nasional “Keluarga Tangguh Digital”.
Piagam Surabaya, yang telah disetujui oleh seluruh anggota PDHKI dan APHKI, akan menjadi komitmen bersama dari dosen hukum keluarga Islam di seluruh PTKIN dan PTKIS. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk menjadi pedoman mengawal lahirnya keluarga tangguh yang siap untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.(*)