BANGKA. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengantaran sekaligus pembekalan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Negeri Koba Kelas II, Senin (12/01/2026).
Rombongan FSEI IAIN SAS Babel diterima dengan baik oleh jajaran Pengadilan Negeri Koba. Ketua PN Koba Kelas II menyambut mahasiswa dengan penuh keterbukaan dan menyampaikan harapan agar kegiatan PKL dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman dan tata tertib yang berlaku di lingkungan peradilan.
“Kami menerima mahasiswa PKL dengan senang hati. Semoga selama melaksanakan PKL, mahasiswa dapat belajar dengan sungguh-sungguh, menjaga kedisiplinan, etika, serta melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan pedoman yang ada di Pengadilan Negeri,” ujar Ketua PN Koba.

Kegiatan PKL mahasiswa Prodi HKI FSEI IAIN SAS Babel dijadwalkan berlangsung selama lebih dari satu bulan, terhitung mulai 12 Januari hingga 27 Februari 2026.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dr. Darmiko Suhendra, M.Ag., yang hadir didampingi Reski Anwar, M.H., menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan kesediaan Pengadilan Negeri Koba menerima mahasiswa PKL. Ia menegaskan bahwa PKL merupakan bagian penting dari proses pembelajaran mahasiswa.
“PKL ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum di pengadilan, sehingga mampu menjembatani antara teori hukum yang dipelajari di kampus dengan praktik nyata di lapangan, atau antara das sein dan das sollen,” jelas Darmiko.

Senada dengan itu, Reski Anwar, M.H., menegaskan bahwa PKL tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban akademik, melainkan menjadi ruang sinkronisasi antara keilmuan hukum dengan realitas praktik peradilan.
“PKL bukan sekadar praktik administratif, tetapi proses pembelajaran substantif agar mahasiswa mampu memahami hukum secara utuh, baik dari sisi normatif maupun implementatif,” ujar Reski.
Melalui kegiatan PKL ini, diharapkan mahasiswa Prodi HKI FSEI IAIN SAS Babel dapat memperoleh pengalaman, wawasan, serta etika profesional yang akan menjadi bekal penting dalam pengembangan kompetensi akademik dan praktik hukum di masa mendatang.(*)