BANGKA. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoA (Memorandum of Agreement),di Ruang Smart Room Universitas Pertiba, Rabu, 20/8/2025.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Rektor IAIN SAS Babel, Dr. Irawan, M.S.I dengan Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan penandatanganan PKS/MoA oleh Dekan FSEI, Dr. H. Iskandar, M.Hum dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.

Penandatanganan kerja sama dilakukan bersamaan dengan dengan Universitas Pertiba, Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur Pangkalpinang.
Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, MoU ini menjadi landasan kerjasama untuk memastikan bahwa pelayanan publik di perguruan tinggi berjalan baik, efektif, dan efisien.
MoU ini juga menjadi sarana kerjasama dalam mencegah maladministrasi. Ombudsman dan perguruan tinggi bekerja sama untuk mencegah terjadinya maladministrasi, yaitu penyimpangan dalam pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat, ujarnya.

MoU ini memfasilitasi penanganan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di perguruan tinggi, termasuk penyelesaiannya melalui jalur yang tepat. MoU juga berupa pelaksanaan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Kerjasama ini mendukung pelaksanaan dengan prinsip pelayanan publik yang baik.

Sementara itu, Rektor IAIN SAS Babel Dr. Irawan,M.S.I menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam memenuhi tuntutan regulasi yang mengharuskan perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam memberikan dampak positif kepada masyarakat.
"Sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi, IAIN SAS berkomitmen untuk tidak hanya mengedepankan pendidikan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pengawasan yang lebih baik terhadap pelayanan publik," ujarnya.(*)